Minggu, 21 Juli 2019

Resiko dalam GRC


GRC merupakan kumpulan kapabilitas (collection of capabilities) dari tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang membutuhkan keahlian dan kontribusi masing-masing bidang tersebut. Hasil dari penerapan.
 GRC adalah memampukan organisasi untuk lebih efektif menaikkan tingkat-kemungkinan mencapai sasaran atau tujuan mereka dengan menangani ketidakpastikan dan risiko yang dihadapi oleh organisasi tersebut secara berintegritas.
Apa arti hal di atas bagi praktisi manajemen risiko.?
Dalam hal ini, praktisi manajemen risiko diharapkan mampu menyumbangkan keahlian mereka sedemikian rupa sehingga proses manajemen risiko menjadi terpadu dengan proses tata kelola dan manajemen kepatuhan organisasi. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko tidak boleh dan tidak dapat dijalankan secara silo.
Lebih jauh, praktisi manajemen risiko harus mampu memahami konteks GRC organisasi secara keseluruhan. Dan bila perlu, mereka juga harus memiliki kompetensi komplementer di bidang tata kelola dan manajemen kepatuhan.
Apakah tersedia alternatif bagi praktisi manajemen risiko untuk memperkuat kompetensi mereka di bidang tatakelola dan manajemen kepatuhan tersebut? jawaban singkat adalah “ADA”
Bagi praktisi manajemen risiko yang tertarik, mereka dapat mengikuti sertifikasi skema kompetensi bidang tata kelola dari Komite Nasional Kebijakan Governance Indonesia (KNKG), dan mengikuti skema sertifikasi kompetensi bidang manajemen kepatuhan dari ‘Institute of Compliance Professional Indonesia (ICoPI)” untuk sertifikasi kompetensi bdang manajemen kepatuhan.
Lebih dini praktisi manajemen risiko melengkapi kompetensi komplementer, semakin baik. Peluang terbuka lebar bagi yang lebih siap

info lebih lanjut bisa hubungi  Triyanto, telp 081288711562 atau datang langsung ke Jl. Ciledug Raya No.53, RT.6/RW.4, Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12270

Tidak ada komentar:

Posting Komentar